1:30 pm - Wednesday March 1, 5522

Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode Etik

18475 250205705694 215725740694 4361607 4389255 a 150x132 Bebaskan Walikota Bekasi, Belum Salahi Kode EtikSalah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Ramlan Comel, masih bisa tersenyum. Sebab, hingga kemarin (27/10), Mahkamah Agung (MA) belum menemukan pelanggaran kode etik Ramlan dan dua hakim yang menangani kasus korupsi senilai Rp 6,7 miliar tersebut.
Juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, pihaknya masih terus melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik. MA membutuhkan laporan masyarakat lebih lengkap, agar lebih cepat memproses dugaan adanya pelanggaran tersebut. “Sulit bagi kami untuk mengevaluasi kalau tidak ada pemicunya,” ujar Hatta di gedung MA, Kamis (27/10).
Pemicu tersebut adalah laporan yang menyebutkan indikasi terjadinya pelanggaran kode etik. Untuk itu, diam mengaku terbuka terhadap segala masukan dari masyarakat agar fakta baru bisa segera terungkap. “Karena memang hingga kini belum ada dugaan pelanggaran,” terangnya.
Selain Ramlan, dua hakim itu Asharyardi dan Eka Saharta. Vonis bebas tersebut menjadi kontroversial karena putusan pertama yang mematahkan hasil penyidikan KPK, sehingga terdakwanya gagal masuk penjara. Selain itu, menjadi kontroversial juga lantaran Tipikor Bandung terkenal membebaskan para tersangka.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) terus mendapat masukan terkait proses pengadilan bebasnya Mochtar Mohammad. Kemarin, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. “Sudah kami terima dan akan langsung kami jadikan bahan penyelidikan,” ungkapnya.
Dari bahan itu, KY akan melakukan berbagai telaah. Mulai telaah keputusan hingga telaah data-data seputar sidang perkara. Mekanismenya nanti, putusan tersebut akan dijadikan pembanding dengan fakta-fakta yang telah dimiliki KY. Dari perbandingan itulah bisa diketahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik.
Dia sendiri memastikan jika telaah itu tidak dilakukan untuk menilai baik buruk atau benar salah keputusan yang telah diambil hakim. Sebab, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan hal itu.
Estimasinya, seluruh proses akan selesai dalam 90 hari kedepan. “Kami hanya punya waktu maksimal 90 hari kerja di luar pemeriksaan,” tandasnya. (SP:jppn.com)

Filed in: Info Pengadilan Agama

No comments yet.

Leave a Reply