Akhirnya gerbong mutasi tahap II bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama telah selesai dijalankan, sebanyak 357 orang Hakim, Wakil Ketua, Ketua MS/PA dan Hakim Tinggi MS/PTA mendapatkan Mutasi/Promosi jabatan. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 2993/DjA/Kp.04.6/X/2011, tanggal 31 Oktober 2011.
Mutasi/promosi hakim tahap II ini merupakan hasil rapat Tim Promosi & Mutasi MA yang diadakan tanggal 25 Oktober 2011 kemarin.
Di penghujung bulan Oktober 2011 ini, para hakim peradilan agama kembali dikejutkan dengan kabar gembira yang dikeluarkan oleh Ditjen Badilag yaitu pengumuman mutasi/promosi tahap II.
Kabar gembira tersebut memang sudah sangat dinanti-nanti oleh warga peradilan agama khususnya hakim, mereka berharap-harap cemas nama mereka termasuk dalam daftar tersebut dimana sebelumnya tidak tercantum dalam mutas/promosi tahap I.
Dalam surat Dirjen tersebut dijelaskan bahwa mutasi/promosi ini adalah dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan dan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
Seperti diketahui, sebelumnya pada tanggal 23 Agustus kemarin, Ditjen Badilag telah melakukan mutasi/promosi kepada 597 orang Hakim, Wakil Ketua, Ketua MS/PA dan Hakim Tinggi MS/PTA.
Sehingga total keseluruhan pada tahun 2011 ini, Ditjen Badilag telah melakukan mutasi/promosi terhadap 954 orang hakim di lingkungan peradilan agama.
2 Point Penting Yang Harus Diperhatikan
Setidaknya ada 2 point penting yang harus diperhatikan oleh mereka yang namanya tercantum dalam daftar mutasi/promosi.
Yang pertama adalah mengoreksi keakuratan data kepegawaian masing-masing di SIMPEG Online, di alamat http://simpeg.badilag.net/simkep meliputi Nama, NIP, pangkat, golongan/ruang, gelar akademik.
Hal tersebut harus benar-benar dikerjakan secara teliti karena penerbitan SK mutasi/promosi mengacu ke database yang ada di SIMPEG Online.
Yang kedua adalah segera mengirimkan berkas-berkas persyaratan untuk pengurusan biaya pindah, meliputi SK pangkat terakhir, surat KP-4, fotocopy buku tabungan, dan surat pernyataan kepemilikan nomor rekening.
Dalam surat Dirjen tersebut dijelaskan juga bahwa batas akhir pengiriman berkas tanggal 11 Nopember 2011. Ada dua pilihan dalam pengiriman berkas, yang pertama bisa mengirimkan softcopy ke Email : Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau yang kedua melalui jasa Titipan Kilat. (Badilag.net)