5:14 pm - Tuesday February 21, 2012

Beracara Prodeo di Pengadilan Agama, Benarkah?

132021525859499515 300x225 Beracara Prodeo di Pengadilan Agama, Benarkah?Siang itu, sebut saja namanya Rita, sedang menunggu giliran untuk masuk ke ruangan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rita bermaksud hendak menggugat cerai suaminya yang telah menelantarkan dirinya dan seorang anak buah perkawinannya tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Di Posbakum Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, Rita berkonsultasi dengan seorang perempuan muda berjilbab yang bertugas di ruangan tersebut dan dibantu membuatkan surat gugatan. Namun Rita agak kaget ketika surat gugatan tersebut sudah dibuat dia disuruh membayar panjar biaya Rp. 616.000 kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditambah Rp. 150.000,- untuk tambahan biaya yang tidak jelas.

Rita agak kecewa dengan biaya sebesar itu yang tidak sesuai dengan pamflet yang terpasang di beberapa sudut di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, yang mengkampanyekan beracara cuma-cuma alias prodeo di Pengadilan Agama bagi orang yang tidak mampu. Padahal senyatanya, dia merasa tidak mampu untuk membayar biaya berperkara, karena selama ini dia hanya sebagai ibu rumah tangga biasa yang tak berpenghasilan.

Rita pun sebenarnya sudah membawa surat keterangan tidak mampu untuk membayar biaya perkara dari kelurahan setempat, namun tetap saja tak digubris. Dia tetap harus membayar biaya perkara ditambah biaya siluman yang tidak jelas.

Memang sejak enam bulan terakhir, tepat sejak bulan April, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, giat mengkampanyekan penyediaan Pos Bantuan Hukum bagi warga negara yang tidak mampu biaya perkara, melalui pamflet-pamflet yang disebar di hampir seluruh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

Walaupun dikampanyekan, namun tetap saja implementasinya dalam praktek tidak bisa berjalan. Masyarakat awam dan tidak mampu tetap saja berfikiran bahwa masuk ke Pengadilan Agama adalah membayar biaya dan mengeluarkan uang. Tidak ada uang, berarti tidak mendapatkan akses untuk beracara di Pengadilan Agama.

Penulis sempat melakukan survey di beberapa Pengadilan Agama di Jakarta, Cianjur, Sukabumi, Cibinong, Bogor, Depok dan Tangerang serta Tigaraksa, masih banyak ditemukan sosok Rita-Rita yang lain yang tidak mampu tapi harus membayar biaya perkara mengenai bantuan hukum cuma-cuma alias prodeo ini bagi rakyat yang tidak mampu.

Di Pengadilan Agama Kota Bogor misalnya tidak ada Posbakum, namun ketika penulis tanyakan kenapa tidak ada Posbakum, petugas disana menjawab memang belum ada, dan bila bapak memerluka seorang pengacara maka saya bisa hubungkan, katanya dan sambil memberi tahu nama seorang pengacara perempuan.

Di Pengadilan Agama Cibinong, tidak ada Posbakum sebagaimana pamflet Ditjen Badilag MA tersebut, namun di depan gedung Pengadilan Agama ada sebuah rumah yang didepannya tertulis plang nama Lembaga Advokasi Syariah, ketika penulis berpura-pura hendak mengajukan cerai thalak, oleh petugas disana disarankan ke Lembaga Advokasi Syariah yang ada berseberangan terrsebut. Ketika penulis kesana pun mendapati pula semua orang yang berhubungan ke Lembaga tersebut tetap diharuskan membayar panjar biaya perkara ditambah honorarium untuk pembuatan surat gugatan yang berkisar antara lima ratus ribu hingga delapan ratus ribu rupiah.

Di Pengadilan Agama Depok pun hampir sama, ada Lembaga Advokasi Syariah sebagaimana yang terdapat di PA Cibinong, dan memang pimpinannya sama dengan Lembaga yang ada di Pengadilan Agama Cibinong. Kelihatannya, dari dokumen yang penulis dapatkan, Ketua Pengadilan Agama Depok menunjuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum “dadakan” untuk kepentingan melayani pembuatan surat gugatan “instan” dan formatnya pun hampir dibakukan oleh mereka.

Di PA Cianjur dan Sukabumi, penulis tidak mendapatkan adanya Posbakum yang melayani bantuan hukum cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu. Di daerah itu yang berperan adalah para calo perkara atau makelar kasus yang menghubungkan pihak yang berperkara dengan oknum di Pengadilan Agama tersebut. Diantara calo atau makelar kasus tersebut di kampung-kampung umumnya mereka berperan sebagai amil, yakni orang biasa menikahkan penduduk kampung atau menceraikan sepasang suami isteri dibawah tangan, atau terkadang menjadi penghubung antara keluarga mempelai dengan Pegawai Pencatat Nikah di KUA setempat.

Plang Posbakum di PA Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama di wilayah Jakarta umumnya seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut. Orang berperkara yang tidak mampu tetap saja dijadikan lahan bisnis demi pemasukan biaya perkara di lingkungan peradilan agama. Tidak ada yang dibawa, berarti tidak ada senyum yang didapat dari petugas disana.

Penulis melihat dan mengalami sendiri dari beberapa kasus yang  kami tangani, umumnya kami dipihak perempuan, bahwa permohonan cerai thalak yang diajukan suaminya misalnya dibuat mengambang dan tidak jelas serta tidak lengkap memuat fakta-fakta yang senyatanya dan menyembunyikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh seorang isteri yang dijatuhkan thalak. Misalnya seperti ini, seorang isteri yang hendak dithalaq suaminya berhak memndapatkan mut’ah, nafkah ‘iddah dan nafkah tertunda bila ada serta bila ada anak-anak yang masih dibawah umur anak-anak tersebut berhak mendapatkah nafkah hadlonah dari ayahnya. Hal ini umumnya tidak ada dan terkesan disembunyikan oleh oknum-oknum tersebut.

Selain itu adanya Posbakum-Posbakum, terlihat tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam hal penunjukkan lembaga atau personil yang memerankan sebagai pemberi bantuan hukum cuma-cuma dan juga tidak transparan dan tidak ada akuntabilitas soal sumber anggaran dan berapa anggaran yang dipergunakan dan siapa saja yang berhak menerima anggaran bagi program bantuan hukum cuma-cuma ini.

Perempuan dan anak-anak lah yang tetp menjadi korban dari kebijakan di bidang yudikatf ini dan sulitnya untuk mendapatkan akses keadilan dalam berperkara secara cuma-cuma di lingkungan Pengadilan Agama.

Semoga bermanfaat.

 

Farid Mu’adz Basakran

Advokat & Konsultan Hukum

0816793313 / 021-70177183

Sumber posting

Filed in: Opini Masyarakat

No comments yet.

Leave a Reply